مسند الشافعي 1107: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ حَكِيمٍ، دَخَلَتْ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَتْ: إِنَّ «رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ اسْتَمْتَعَ بِامْرَأَةٍ مُوَلَّدَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ» ، فَخَرَجَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَزِعًا فَقَالَ: «هَذِهِ الْمُتْعَةُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»
Musnad Syafi'i 1107: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah: Bahwa Haulah binti Hakim masuk menemui Umar bin Al Khaththab, lalu ia berkata, "Sesungguhnya Rabi'ah bin Umayah nikah mut'ah dengan seorang wanita asing hingga wanita itu hamil." Maka Umar keluar seraya menarik kain selendangnya karena terkejut, dan ia berkata, "Ini adalah mut'ah, seandainya aku paling dahulu memutuskannya, niscaya aku akan jatuhkan hukuman rajam pada permasalahan ini." 355
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online