مسند الشافعي 1104: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سُنَيْنَ أَبِي جَمِيلَةَ، رَجُلٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، أَنَّهُ وَجَدَ مَنْبُوذًا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: " مَا حَمَلَكَ عَلَى أَخْذِ هَذِهِ النَّسَمَةِ؟ قَالَ: وَجَدْتُهَا ضَائِعَةً فَأَخَذْتُهَا، فَقَالَ لَهُ عَرِيفُهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّهُ رَجُلٌ صَالِحٌ، قَالَ: أَكَذَلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ عُمَرُ: «اذْهَبْ فَهُوَ حُرٌّ، وَلَكَ وَلَاؤُهُ، وَعَلَيْنَا نَفَقَتُهُ»
Musnad Syafi'i 1104: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sufyan bin Jamilah, seorang lelaki dari kalangan Bani Sulaim: Bahwa ia pernah menemukan seorang anak yang hilang di masa Umar bin Khaththab . Lalu ia datang membawa anak tersebut kepada Umar bin Khaththab, maka Umar berkata, "Apa yang mendorongmu mengambil anak ini?" Lelaki itu menjawab, "Aku menemukannya dalam keadaan tersesat, maka aku memungutnya." Lalu Uraifah berkata kepadanya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya dia adalah lelaki yang shaleh." Umar bertanya, "Apakah memang demikian?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Umar berkata, "Pergilah, dan anak ini telah merdeka. Engkaulah yang memiliki hak wala'nya, dan hak kami untuk menafkahinya." 352
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online