مسند الشافعي 1103: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، أَنَّ رَقِيقًا، لِحَاطِبٍ سَرَقُوا نَاقَةً لِرَجُلٍ مِنْ مُزَيْنَةَ فَانْتَحَرُوهَا، فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَ كَثِيرَ بْنَ الصَّلْتِ أَنْ يَقْطَعَ أَيْدِيَهُمْ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ [ص:225]: " إِنِّي أُرَاكَ تُجِيعُهُمْ، وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ عَلَيْكَ، ثُمَّ قَالَ لِلْمُزَنِيِّ: كَمْ ثَمَنُ نَاقَتِكَ؟ قَالَ: أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ، قَالَ عُمَرُ: أَعْطِهِ ثَمَانَ مِائَةِ دِرْهَمٍ "
Musnad Syafi'i 1103: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: Bahwa budak-budak milik Hathib mencuri seekor unta milik seorang lelaki dari kalangan Bani Muzainah, lalu mereka menyembelihnya. Hal tersebut dilaporkan kepada Umar bin Khaththab , lalu ia memerintahkan kepada Katsir bin Shilt untuk memotong tangan budak-budak itu. Selanjutnya Umar berkata, "Aku merasa yakin bahwa kamu telah membuat mereka lapar. Demi Allah, aku benar- benar akan mendendamu dengan benda yang memberatkanmu." Kemudian ia berkata kepada Al Muzanni, "Berapakah harga untamu?" Ia menjawab, "400 dirham." Umar berkata, "Bayarlah ia 800 dirham." 351
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online