مسند الشافعي 1102: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ الضَّحَّاكَ بْنَ خَلِيفَةَ، سَاقَ خَلِيجًا لَهُ مِنَ الْعُرَيْضِ فَأَرَادَ أَنْ يَمُرَّ بِهِ فِي أَرْضٍ لِمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَأَبَى مُحَمَّدٌ، فَكَلَّمَ فِيهِ الضَّحَّاكُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَدَعَا مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُخَلِّيَ سَبِيلَهُ، فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: لَا، فَقَالَ عُمَرُ: " لِمَ تَمْنَعُ أَخَاكَ مَا يَنْفَعُهُ وَهُوَ لَكَ نَافِعٌ، تَشْرَبُ بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا وَلَا يَضُرُّكَ؟ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: لَا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَاللَّهِ لَيَمُرَّنَّ بِهِ وَلَوْ عَلَى بَطْنِكَ "
Musnad Syafi'i 1102: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Adh-Dhahak bin Khalifah menggali parit dari Uraidh, lalu ia hendak melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah. Kemudian Adh-Dhahak membicarakan masalah ini kepada Umar bin Al Khaththab , maka Umar memanggil Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya agar memberikan jalan air kepada Adh-Dhahak, tetapi Muhammad bin Maslamah berkata, 'Tidak boleh." Maka Umar berkata, "Mengapa engkau melarang saudaramu melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya dan hal itu bermanfaat pula bagi dirimu? Baik posisi pertama atau terakhir kamu dapat pula mengambil air minum darinya dan tidak membahayakan kamu. Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak boleh." Umar berkata, "Demi Allah, parit itu benar-benar harus dialirkan, sekalipun melewati perutmu."350
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online