مسند الشافعي 1072: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ»
Musnad Syafi'i 1072: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah berkata, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan salah satunya atas yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya." 320
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online