مسند الشافعي 1073: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَابْنُ عُمَرَ الَّذِي سَمِعَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ابْتَاعَ الشَّيْءَ يُعْجِبُهُ أَنْ يَجِبَ لَهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ فَمَشَى قَلِيلًا ثُمَّ رَجَعَ
Musnad Syafi'i 1073: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, "Bahwa dua orang yang bertransaksi jual beli masing-masing pihak boleh memilih terhadap temannya selagi keduanya belum berpisah, kecuali transaksi secara khiyar."321 Asy-Syafi'i berkata, " Dan Ibnu Umar yang mendengar dari Nabi bahwa apabila beliau membeli sesuatu yang disukainya untuk beliau jadikan, maka beliau berpisah dari si penjual, lalu beijalan sedikit, sesudah itu beliau kembali lagi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online