مسند الشافعي 1071: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ، هَرَبَ مِنَ الْإِسْلَامِ ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدَ حُنَيْنًا وَالطَّائِفَ مُشْرِكًا، وَامْرَأَتُهُ مَسْلَمَةٌ، وَاسْتَقَرَّ عَلَى النِّكَاحِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَكَانَ بَيْنَ إِسْلَامِ صَفْوَانَ وَامْرَأَتِهِ نَحْوٌ مِنْ شَهْرٍ
Musnad Syafi'i 1071: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Shafwan bin Umayah lari dari Islam, kemudian datang kepada Nabi dan mengikuti perang Hunain serta perang Thaif, sedangkan ia masih musyrik; demikian pula istrinya, ia masih tetap dalam ikatan nikah. Ibnu Syihab berkata, "Antara Islamnya Shafwan dan istrinya terdapat jarak waktu kurang lebih sebulan." 319
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online