Hadits No. 1071

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1071: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ، هَرَبَ مِنَ الْإِسْلَامِ ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدَ حُنَيْنًا وَالطَّائِفَ مُشْرِكًا، وَامْرَأَتُهُ مَسْلَمَةٌ، وَاسْتَقَرَّ عَلَى النِّكَاحِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَكَانَ بَيْنَ إِسْلَامِ صَفْوَانَ وَامْرَأَتِهِ نَحْوٌ مِنْ شَهْرٍ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1071: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Shafwan bin Umayah lari dari Islam, kemudian datang kepada Nabi dan mengikuti perang Hunain serta perang Thaif, sedangkan ia masih musyrik; demikian pula istrinya, ia masih tetap dalam ikatan nikah. Ibnu Syihab berkata, "Antara Islamnya Shafwan dan istrinya terdapat jarak waktu kurang lebih sebulan." 319

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1071
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online