أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ عِنْدَ الطَّلْقِ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ فَهُوَ مِنْ النِّفَاسِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila ia (wanita) melihat darah (keluar dari kemaluannya) sehari atau dua hari setelah ia melahirkan, itu termasuk darah nifas".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online