Hadits No. 945

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَفْطَسُ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ الْمَرْأَةُ تَنْتَظِرُ مِنْ الْغُلَامِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا وَمِنْ الْجَارِيَةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا يَعْنِي النُّفَسَاءَ قَالَ مَرْوَانُ هُوَ قَوْلُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ و قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ هُمَا سَوَاءٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman Al `Afthas] ia berkata: Aku pernah mendengar [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas". Marwan mengatakan: "Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz". Al 'Auza'i pernah berkata: "Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#945
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online