أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْحَسَنَ قَالَ فِي النُّفَسَاءِ الَّتِي تَرَى الدَّمَ تَرَبَّصُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ تُصَلِّي وَقَالَ الشَّعْبِيُّ شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". [As Sya'bi] pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online