Hadits No. 944

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْحَسَنَ قَالَ فِي النُّفَسَاءِ الَّتِي تَرَى الدَّمَ تَرَبَّصُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ تُصَلِّي وَقَالَ الشَّعْبِيُّ شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". [As Sya'bi] pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#944
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online