Hadits No. 931

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْمَرْأَةِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ وَهِيَ تَمَخَّضُ قَالَ هُوَ حَيْضٌ تَتْرُكُ الصَّلَاةَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudhail] dari [Al Hasan bin Al Hakam] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] tentang wanita yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) saat melahirkan tiba, ia berkata: "Itu haid, ia harus meninggalkan shalat".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#931
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online