أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْمَرْأَةِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ وَهِيَ تَمَخَّضُ قَالَ هُوَ حَيْضٌ تَتْرُكُ الصَّلَاةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudhail] dari [Al Hasan bin Al Hakam] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] tentang wanita yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) saat melahirkan tiba, ia berkata: "Itu haid, ia harus meninggalkan shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online