أَخْبَرَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى الدِّمَشْقِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّ الْحُبْلَى لَا تَحِيضُ فَإِذَا رَأَتْ الدَّمَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Yahya Ad Dimasyqi] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Wanita hamil tidak mengalami haid, apabila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), hendaknya ia mandi dan shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online