Hadits No. 930

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى الدِّمَشْقِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّ الْحُبْلَى لَا تَحِيضُ فَإِذَا رَأَتْ الدَّمَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Yahya Ad Dimasyqi] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Wanita hamil tidak mengalami haid, apabila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), hendaknya ia mandi dan shalat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#930
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online