أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ إِذَا ضَرَبَهَا الطَّلْقُ وَرَأَتْ الدَّمَ عَلَى الْوَلَدِ فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ و قَالَ عَبْد اللَّهِ تُصَلِّي مَا لَمْ تَضَعْ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang wanita hamil apabila mengejan dan melihat darah pada bayi, (ia berkata): "Ia harus menahan shalat", Abdullah berkata: "Namun Ia tetap shalat belum melahirkan".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online