أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ فَقَالَ تَدَعُ الصَّلَاةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia menjawab: " (wanita tersebut) harus meninggalkan shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online