أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ مُجَاهِدًا عَنْ امْرَأَتِي رَأَتْ دَمًا وَأَنَا أُرَاهَا حَامِلًا قَالَ ذَلِكَ غَيْضُ الْأَرْحَامِ { اللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنْثَى وَمَا تَغِيضُ الْأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ } فَمَا غَاضَتْ مِنْ شَيْءٍ رَأَتْ مِثْلَهُ فِي الْحَمْلِ
Telah menghbarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al `Aswad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Mujahid] tentang isteriku, ia melihat darah (keluar dari kemaluannya) sedang aku berpendapat ia tengah hamil", ia menjawab: "Itu adalah penyakit rahim. (Sebagaimana firman Allah: "(Allah subhanallahu wa ta'ala Maha mengetahui apa yang dikandung oleh setiap wanita, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan yang bertambah) -Qs. Ar Ra'ad: 8-, Maka segala keganjilan sesuatu, akan dilihat pula oleh wanita dalam hal kehamilan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online