أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ لَمْ تَبْلُغْ الْمَحِيضَ وَلَا تَحْمِلُ مِثْلُهَا بِكَمْ يَسْتَبْرِئُهَا قَالَ بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ وَقَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ بِخَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ يَوْمًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Abdul Wahid] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mengalami masa haid dan tidak hamil, berapa lamakah ia harus menunggunya (bisa ia gauli)?", ia menjawab: "Selama tiga bulan". Dan [Yahya bin Abu Katsir] berkata: "Ia harus menunggunya selama empat puluh lima hari".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online