Hadits No. 905

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ عَنْ الْهِقْلِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ شَابَّةٌ تَحِيضُ فَانْقَطَعَ عَنْهَا الْمَحِيضُ حِينَ طَلَّقَهَا فَلَمْ تَرَ دَمًا كَمْ تَعْتَدُّ قَالَ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ قَالَ وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ ارْتَفَعَتْ حَيْضَتُهَا كَمْ تَرَبَّصُ قَالَ عِدَّتُهَا سَنَةٌ قَالَ وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تَحِيضُ تَمْكُثُ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ تَحِيضُ حَيْضَةً ثُمَّ يَتَأَخَّرُ عَنْهَا الْحَيْضُ ثُمَّ تَمْكُثُ السَّبْعَةَ الْأَشْهُرَ وَالثَّمَانِيَةَ ثُمَّ تَحِيضُ أُخْرَى تَسْتَعْجِلُ إِلَيْهَا مَرَّةً وَتَسْتَأْخِرُ أُخْرَى كَيْفَ تَعْتَدُّ قَالَ إِذَا اخْتَلَفَتْ حِيضَتُهَا عَنْ أَقْرَائِهَا فَعِدَّتُهَا سَنَةٌ قُلْتُ وَكَيْفَ إِنْ كَانَ طَلَّقَ وَهِيَ تَحِيضُ فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً كَمْ تَعْتَدُّ قَالَ إِنْ كَانَتْ تَحِيضُ أَقْرَاؤُهَا مَعْلُومَةٌ هِيَ أَقْرَاؤُهَا فَإِنَّا نُرَى أَنْ تَعْتَدَّ أَقْرَاءَهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Khalid] dari [Al Hiql bin Ziyad] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat ia masih muda belia, ia mengalami haid lalu haidnya berhenti ketika suaminya menceraikannya, ia tidak lagi melihat darah (keluar dari kemaluannya), lalu berapa lama ia harus ber'iddah?", ia menjawab: "('iddah nya) selama tiga bulan". Ia bertanya lagi kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia baru mengalami haid dua kali, lalu haidnya berhenti, berapa lamakah ia harus menunggu?, ia menjawab: "satu tahun". Ia berkata: "Dan aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia mengalami haid, lalu ia (isteri) menunggu selama tiga bulan, kemudian mengalami haid sekali lagi, kemudian haidnya terlambat, selanjutnya ia menunggu (tidak mengalami haid) selama tujuh hingga delapan bulan, lalu ia mengalami haid lagi kadang datang lebih cepat dan kadang terlambat, lalu bagaimanakah 'iddah nya?", ia menjawab: "Apabila ada perbedaan datangnya haid dengan kebiasaan haid yang dia alami, 'iddah nya adalah setahun", aku bertanya lagi: Bagaimana jika ia menceraikan (isterinya) sedang ia mengalami haid sekali dalam satu tahun, berapa lama 'iddah nya?", ia menjawab: "Jika masa haid biasanya diketahui lamanya, yang digunakan adalah batasan masa haid yang biasanya, karena kami berpendapat bahwa ia harus ber'iddah sepanjang masa haid yang biasa ia alami".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#905
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online