أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ قَالُوا فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَيَغْشَاهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyib], [Al Hasan] dan ['Atha`] mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online