أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ زُرْعَةَ الْخَارِفِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah meneritakan kepada kami [Umar bin Zur'ah Al Kharifi] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] dari [Ali] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah boleh digauli oleh suaminya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online