Hadits No. 812

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِهَا فَإِذَا حَلَّتْ لَهَا الصَّلَاةُ فَلْيَطَأْهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Atha`] ia berkata tentang wanita yang masih mengalami istihadhah kemudian suaminya menggaulinya: 'Hendaknya ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, dan apabila ia sudah boleh mengerjakan shalat, maka boleh (bagi suaminya) menggaulinya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#812
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online