أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ وَتَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَإِنْ غَلَبَهَا الدَّمُ اسْتَثْفَرَتْ وَكَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Hendaknya (wanita yang mengalami istihadhah) mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur (hari berikutnya), dan ia berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalutnya (dengan kain) ' ". Dan [Al Hasan] mengatakan hal itu juga.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online