أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُمَيٍّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ الْمُسْتَحَاضَةِ فَقَالَ تَجْلِسُ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا وَتَغْتَسِلُ مِنْ الظُّهْرِ إِلَى الظُّهْرِ وَتَسْتَذْفِرُ بِثَوْبٍ وَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَتَصُومُ فَقُلْتُ عَمَّنْ هَذَا فَأَخَذَ الْحَصَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumay] ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] tentang wanita yang mengalami istihadhah, ia menjawab: 'Hendaknya ia duduk berdiam (tidak mengerjakan shalat) dalam masa haidnya, lalu ia dapat mandi (dalam satu hari) dari dhuhur sampai dhuhur berikutnya, dan ia membalut (kemaluannya) dengan sehelai kain, dan suaminya (boleh) menggaulinya, ia juga boleh berpuasa', aku bertanya: 'Dari siapa kamu dapatkan (hukum) ini? ', lalu ia (Sa'id) mengambil tongkat' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online