Hadits No. 799

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ سُمَيًّا مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْقَعْقَاعَ بْنَ حَكِيمٍ وَزَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ أَرْسَلَاهُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ يَسْأَلُهُ كَيْفَ تَغْتَسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَقَالَ سَعِيدٌ تَغْتَسِلُ مِنْ الظُّهْرِ إِلَى مِثْلِهَا مِنْ الْغَدِ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ فَإِنْ غَلَبَهَا الدَّمُ اسْتَثْفَرَتْ وَتَوَضَّأَتْ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَصَلَّتْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah meneritakan kepada kami [Yahya], bahwa [Sumayyah] -bekas budak bagi Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam- telah mengabarkan kepadanya: "Al Qa'qa' bin Hakim dan Zaid bin Aslam mengutusnya kepada Sa'id bin Al Musayyib, ia bertanya kepadanya: 'Bagaimana cara mandi wanita yang mengalami istihadhah? ', [Sa'id] menjawab: 'Ia mandi dari waktu dhuhur sampai dhuhur berikutnya untuk mengerjakan shalat dhuhur, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalut (dengan kain), dan berwudhu untuk setiap waktu shalat, (baru kemudian) boleh mengerjakan shalat' ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#799
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online