أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا أَبُو زُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ تَغْتَسِلُ ثُمَّ تَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فَإِنْ رَأَتْ شَيْئًا اغْتَسَلَتْ وَجَمَعَتْ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid] telah menceritakan kepad kami [Hushain] dari [Abdullah bin Syaddad] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, hendaklah ia mandi kemudian menjama' antara shalat dhuhur dan ashr, dan jika ia melihat sesuatu (dari darah), maka ia harus mandi dan menjama' shalat maghrib dan isya' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online