حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ كَثِيرٍ وَحَفْصٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ إِذَا طُلِّقَتْ فَيَطُولُ بِهَا الدَّمُ فَإِنَّهَا تَعْتَدُّ قَدْرَ أَقْرَائِهَا ثَلَاثَ حِيَضٍ وَفِي الصَّلَاةِ إِذَا جَاءَ وَقْتُ الْحَيْضِ فِي كُلِّ شَهْرٍ أَمْسَكَتْ عَنْ الصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin zaid] dari [Katsir] dan [Hafsh] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah, dan ia mengetahui (dengan persis) masa haidnya, apabila ia di thalaq (cerai), tetapi darah (yang keluar) lebih lama (dari kebiasaannya): 'Maka 'iddahnya adalah seperti tiga kali haid (kebiasaannya), dan untuk masalah shalat, apabila datang masa haid setiap bulannya, dia harus meninggalkan shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online