أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِقَتَادَةَ امْرَأَةٌ كَانَ حَيْضُهَا مَعْلُومًا فَزَادَتْ عَلَيْهِ خَمْسَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ تُصَلِّي قُلْتُ يَوْمَيْنِ قَالَ ذَاكَ مِنْ حَيْضِهَا وَسَأَلْتُ ابْنَ سِيرِينَ قَالَ النِّسَاءُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] ia berkata: Aku bertanya kepada [Qatadah]: "Tentang seorang wanita yang masa haidnya sudah diketahui, tetapi bertambah lima, empat atau tiga hari (dari biasanya), ia menjawab: 'Hendaknya ia shalat', Aku bertanya: '(kalau) dua hari? ', ia menjawab: 'Itu bagian dari haidnya'. Lalu aku bertanya kepada [Ibnu Sirin] (tentang hal itu), ia menjawab: 'Kaum wanita lebih mengetahui tentang urusan itu' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online