حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا النُّعْمَانُ بْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا كَانَ الْوَرَثَةُ مَحَاوِيجَ فَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ يُرَدَّ عَلَيْهِمْ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ يَحْيَى فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلْأَوْزَاعِيِّ فَأَعْجَبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [An Nu'man bin Al Mundzir] dari [Makhul] ia berkata; Jika ahli waris adalah orang-orang yang membutuhkan maka aku berpendapat tidak apa-apa jika sepertiga harta tersebut dikembalikan kepada mereka. [Yahya] berkata; Kemudian aku menyebut hal itu kepada [Al Auza'i] dan ia menjadi heran.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online