Hadits No. 3089

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ قَالَ لِغُلَامِهِ إِنْ دَخَلْتُ دَارَ فُلَانٍ فَغُلَامِي حُرٌّ ثُمَّ دَخَلَهَا وَهُوَ مَرِيضٌ قَالَ يُعْتَقُ مِنْ الثُّلُثِ وَإِنْ دَخَلَ فِي صِحَّتِهِ عُتِقَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata kepada budaknya; Jika aku masuk rumah Fulan maka budakku merdeka. Kemudian ia memasukinya ketika sakit, ia berkata; Ia dimerdekakan dari sepertiga harta namun jika ia masuk rumah itu ketika sehatnya, ia dimerdekakan dari seluruh harta.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3089
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online