Hadits No. 3091

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَا إِذَا شَهِدَ شَاهِدَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ جَازَ عَلَى جَمِيعِهِمْ وَإِذَا شَهِدَ وَاحِدٌ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat lain; Dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] keduanya berkata; Jika ada dua orang ahli waris bersaksi atas wasiat maka hal itu boleh mewakili untuk semuanya dan jika hanya satu orang yang bersaksi maka hitungannya sesuai dengan bagiannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3091
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online