Hadits No. 2961

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي امْرَأَةِ الْأَسِيرِ أَنَّهَا تَرِثُهُ وَيَرِثُهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang seorang perempuan yang ditawan; Sesungguhnya ia dapat mewarisi suaminya dan suaminya dapat mewarisinya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2961
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online