حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي مَعْمَرٌ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْأَسِيرِ يُوصِي قَالَ أَجِزْ لَهُ وَصِيَّتَهُ مَا دَامَ عَلَى دِينِهِ لَمْ يَتَغَيَّرْ عَنْ دِينِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepadaku [Ma'mar] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang tawanan yang berwasiat, ia berkata; Aku membolehkan wasiatnya selama ia masih memeluk agamanya dan tidak berubah dari agamanya tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online