Hadits No. 2962

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي مَعْمَرٌ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْأَسِيرِ يُوصِي قَالَ أَجِزْ لَهُ وَصِيَّتَهُ مَا دَامَ عَلَى دِينِهِ لَمْ يَتَغَيَّرْ عَنْ دِينِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepadaku [Ma'mar] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang tawanan yang berwasiat, ia berkata; Aku membolehkan wasiatnya selama ia masih memeluk agamanya dan tidak berubah dari agamanya tersebut.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2962
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online