حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ امْرَأَتَهُ وَجَاءَ بِشُهُودٍ فَرُجِمَتْ قَالَ يَرِثُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] tentang seorang laki-laki yang menuduh isterinya dan ia mendatangkan beberapa saksi lalu isterinya pun dirajam, ia berkata; Suami dapat mewarisi isterinya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online