حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي رَجُلٍ جُلِدَ الْحَدَّ أَرَاهُ مَاتَ شَكَّ أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ يَتَوَارَثَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang dijatuhi hukuman dera, menurutku ia meninggal, Abu An Nu'man ragu, ia berkata; Mereka dapat saling waris mewarisi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online