حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ جَهْمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أُخْتَيْنِ اشْتَرَتْ إِحْدَاهُمَا أَبَاهَا فَأَعْتَقَتْهُ ثُمَّ مَاتَ قَالَ لَهُمَا الثُّلُثَانِ فَرِيضَتُهُمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْمُعْتِقَةِ دُونَ الْأُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Jahm bin Dinar] dari [Ibrahim] bahwa ia pernah ditanya tentang salah satu dari dua saudara perempuan yang membeli ayahnya lalu memerdekakannya kemudian ayahnya tersebut meninggal dunia. Ia menjawab; Mereka berdua mendapat dua pertiga sebagai bagian yang telah ditetapkan untuk keduanya dalam kitab Allah dan harta yang tersisa adalah untuk yang memerdekakannya bukan untuk yang lain.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online