حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ الشَّمُّوسِ أَنَّ أَبَاهَا مَاتَ فَجَعَلَ عَلِيٌّ لَهَا النِّصْفَ وَلِمَوَالِيهِ النِّصْفَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Ibnu Idris] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Asy Syammus] bahwa ayahnya meninggal dunia. Maka [Ali] memberikan kepada perempuan itu setengah dan para mantan budaknya itu setengah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online