أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَوْذَبٍ حَدَّثَنَا عَنْ مَطَرٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَعَطَاءً عَنْ الرَّجُلِ تَكُونُ مَعَهُ امْرَأَتُهُ فِي سَفَرٍ فَتَحِيضُ ثُمَّ تَطْهُرُ وَلَا تَجِدُ الْمَاءَ قَالَا تَتَيَمَّمُ وَتُصَلِّي قَالَ قُلْتُ لَهُمَا يَطَؤُهَا زَوْجُهَا قَالَا نَعَمْ الصَّلَاةُ أَعْظَمُ مِنْ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] berkata; [Abdullah bin Syaudzab] menceritakan kepada kami dari [Mathar] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Al Hasan] dan ['Atha] tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air." Keduanya menjawab, "Hendaknya ia bertayammum lalu shalat." Aku bertanya lagi kepada keduanya, "Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?" keduanya menjawab, "Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online