Hadits No. 1153

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَوْذَبٍ حَدَّثَنَا عَنْ مَطَرٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَعَطَاءً عَنْ الرَّجُلِ تَكُونُ مَعَهُ امْرَأَتُهُ فِي سَفَرٍ فَتَحِيضُ ثُمَّ تَطْهُرُ وَلَا تَجِدُ الْمَاءَ قَالَا تَتَيَمَّمُ وَتُصَلِّي قَالَ قُلْتُ لَهُمَا يَطَؤُهَا زَوْجُهَا قَالَا نَعَمْ الصَّلَاةُ أَعْظَمُ مِنْ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] berkata; [Abdullah bin Syaudzab] menceritakan kepada kami dari [Mathar] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Al Hasan] dan ['Atha] tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air." Keduanya menjawab, "Hendaknya ia bertayammum lalu shalat." Aku bertanya lagi kepada keduanya, "Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?" keduanya menjawab, "Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1153
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online