حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ تَطْهُرُ وَلَا تَجِدُ الْمَاءَ قَالَ يُصِيبُهَا زَوْجُهَا إِذَا تَيَمَّمَتْ سُئِلَ عَبْد اللَّهِ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ إِي وَاللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang suci (dari haid) tetapi ia tidak mendapatkan air, ia berkata, "Suaminya boleh menggaulinya jika ia telah bertayammum." Abdullah ditanya, "Apakah kamu juga berpendapat demikian?" ia menjawab, "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online