أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ وَأَبُو نُعَيْمٍ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ الْجُنُبُ يَمُرُّ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا يَقْعُدُ فِيهِ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ { وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ }
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dan [Abu Nu'aim] dari [Syarik] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Abu 'Ubaidah] ia berkata, "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya." Kemudian ia membaca ayat ini: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. An Nisaa: 43).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online