Hadits No. 1149

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ وَأَبُو نُعَيْمٍ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ الْجُنُبُ يَمُرُّ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا يَقْعُدُ فِيهِ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ { وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ }

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dan [Abu Nu'aim] dari [Syarik] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Abu 'Ubaidah] ia berkata, "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya." Kemudian ia membaca ayat ini: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. An Nisaa: 43).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1149
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online