أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَلْمٌ الْعَلَوِيُّ عَنْ أَنَسٍ { وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ } قَالَ الْجُنُبُ يَجْتَازُ بِالْمَسْجِدِ وَلَا يَجْلِسُ فِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Salm Al 'Alawi] dari [Anas] ketika menafsirkan ayat: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. Al An Nisa: 43), ia berkata, "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi tidak boleh duduk (di dalamnya)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online