Hadits No. 1150

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ وَسَالِمٍ عَنْ سَعِيدٍ قَالَا يَمُرُّ وَلَا يَقْعُدُ فِيهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari ['Ikrimah] dan [Salim] dari [Sa'id] keduanya berkata, "Orang yang junub boleh melewati (masjid) tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1150
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online