حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو زُبَيْدٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسَتَيْنِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فَأَمَّا اللُّبْسَتَانِ فَإِنَّهُ يَلْتَحِفُ فِي ثَوْبِهِ وَيُخْرِجُ شِقَّهُ أَوْ يَحْتَبِي بِثَوْبٍ وَاحِدٍ فَيُفْضِي بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَأَمَّا الْبَيْعَتَانِ فَالْمُلَامَسَةُ أَلْقِ إِلَيَّ وَأُلْقِ إِلَيْكَ وَأَلْقِ الْحَجَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Zubaid] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua cara berpakaian dan dua cara jual beli, adapun cara berpakaian adalah; seorang membalut tubuhnya dengan kain dan mengeluarkan lengan bajunya (dengan memasukkan tangannya ke dalam baju), atau seorang berihtiba` dengan satu kainnya (duduk di atas pantatnya dengan mendekap dua lututnya ke dada) hingga tidak ada yang menutupi kemaluannya, sedang dua cara jual beli yang dilarang adalah jual beli mulamasah, yaitu jual beli dengan cara; lemparkan kepadaku barangnya maka saya akan melemparkan barangku kepadamu, dan jual beli dengan cara; lemparlah batu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online