Hadits No. 8591

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا ضَيْفٍ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ بِقَدْرِ قِرَاهُ وَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Thalhah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tamu manapun yang singgah pada suatu kaum maka dia telah menjadi orang yang berhak dihormati, dan boleh baginya untuk mengambil hak tamunya sekadarnya, dan dia tidak berdosa."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8591
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online