حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى أَبِي حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَعْنٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَالسِّلْعَةُ كَمَا هِيَ فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, ia berkata; Aku telah membacakannya di hadapan ayahku; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'n] dari [Al Qasim] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika pembeli dan penjual berselisih sementara barang dagangan masih utuh, maka ucapan yang diambil ialah ucapan penjual, atau keduanya mengembalikan kepada penjualan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online