Hadits No. 17717

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ ابْنُ بَكْرٍ مَوْلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ رُفِعَ إِلَيْهِ رَجُلٌ غَشِيَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَكَ جَلَدْتُكَ مِائَةَ جَلْدَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لَمْ تُحِلَّهَا لَكَ رَجَمْتُكَ قَالَ فَوَجَدَهَا قَدْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdullah bin Bakr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] telah berkata [Ibnu Bakr] maula An Nu'man bin Basyir, dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa telah diajukan kepadanya seorang laki-laki yang menggauli budak wanita milik isterinya, maka An Nu'man berkata; Saya akan memutuskan dalam perkara ini dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterimu telah menghalalkannya untukmu, maka saya akan menderamu seratus kali dera. Dan jika tidak, maka saya akan merajammu." Ibnu Bakr berkata; Dan ia pun mendapati bahwa isteri laki-laki itu telah mengahalalkan budak wanita miliknya untuk suaminya. Maka An Nu'man menderanya seratus kali.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17717
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online