حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ ابْنُ بَكْرٍ مَوْلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ رُفِعَ إِلَيْهِ رَجُلٌ غَشِيَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَكَ جَلَدْتُكَ مِائَةَ جَلْدَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لَمْ تُحِلَّهَا لَكَ رَجَمْتُكَ قَالَ فَوَجَدَهَا قَدْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdullah bin Bakr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] telah berkata [Ibnu Bakr] maula An Nu'man bin Basyir, dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa telah diajukan kepadanya seorang laki-laki yang menggauli budak wanita milik isterinya, maka An Nu'man berkata; Saya akan memutuskan dalam perkara ini dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterimu telah menghalalkannya untukmu, maka saya akan menderamu seratus kali dera. Dan jika tidak, maka saya akan merajammu." Ibnu Bakr berkata; Dan ia pun mendapati bahwa isteri laki-laki itu telah mengahalalkan budak wanita miliknya untuk suaminya. Maka An Nu'man menderanya seratus kali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online