Hadits No. 17718

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا قَالَ أَمَا إِنَّ عِنْدِي فِي ذَلِكَ خَبَرًا شَافِيًا أَخَذْتُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةً وَإِنْ كُنْتِ لَمْ تَأْذَنِي لَهُ رَجَمْتُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّاسُ عَلَيْهَا فَقَالُوا زَوْجُكِ يُرْجَمُ قُولِي إِنَّكِ قَدْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ فَقَالَتْ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَهُ فَقَدَّمَهُ فَضَرَبَهُ مِائَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata; Bahwa seorang wanita mendatanginya dan berkata bahwa suaminya telah menggauli budak wanita miliknya. An Nu'man berkata; "Sesungguhnya dalam masalah ini, saya memiliki kabar bersih yang saya ambil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika kamu telah mengizinkan baginya, maka saya akan menderanya seratus kali. Dan jika belum, maka saya akan merajamnya. Maka orang-orang pun mendatanginya dan berkata, "Suamimu akan dirajam, katakanlah bahwa kamu telah mengizinkan untuknya." Maka wanita itu pun berkata, "Sesungguhnya saya telah mengizinkan untuknya." Kemudian suaminya itu dihadapkan dan didera seratus kali.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17718
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online