حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا قَالَ أَمَا إِنَّ عِنْدِي فِي ذَلِكَ خَبَرًا شَافِيًا أَخَذْتُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةً وَإِنْ كُنْتِ لَمْ تَأْذَنِي لَهُ رَجَمْتُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّاسُ عَلَيْهَا فَقَالُوا زَوْجُكِ يُرْجَمُ قُولِي إِنَّكِ قَدْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ فَقَالَتْ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَهُ فَقَدَّمَهُ فَضَرَبَهُ مِائَةً
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata; Bahwa seorang wanita mendatanginya dan berkata bahwa suaminya telah menggauli budak wanita miliknya. An Nu'man berkata; "Sesungguhnya dalam masalah ini, saya memiliki kabar bersih yang saya ambil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika kamu telah mengizinkan baginya, maka saya akan menderanya seratus kali. Dan jika belum, maka saya akan merajamnya. Maka orang-orang pun mendatanginya dan berkata, "Suamimu akan dirajam, katakanlah bahwa kamu telah mengizinkan untuknya." Maka wanita itu pun berkata, "Sesungguhnya saya telah mengizinkan untuknya." Kemudian suaminya itu dihadapkan dan didera seratus kali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online