حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عُرْفُطَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَأْتِي جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ قَالَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ جَلَدْتُهُ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَهُ رَجَمْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Khalid bin Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda berkenaan dengan seorang laki-laki yang menggauli budak wanita milik isterinya: "Jika isterinya telah menghalalkan budak wanita miliknya untuk suaminya, maka saya akan menderanya seratus kali. Jika belum, maka saya akan merajamnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online