Hadits No. 17041

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ قَالَ أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي وَلَمْ نَتَوَضَّأْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ziyad] dari [Abdullah bin Harits bin Juz` Az Zubaidi] ia berkata, "Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Masjid, kemudian iqamah shalat dikumandangkan, Maka kami pun memasukkan tangan kami ke dalam pasir kemudian berdiri untuk shalat dengan tanpa berwudlu lagi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17041
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online