Hadits No. 17040

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ قَالَ أَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ يَبُولَ أَحَدٌ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَخَرَجْتُ إِلَى النَّاسِ فَأَخْبَرْتُهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] dari [Abdul Hamid] -yakni Ibnu Ja'far- ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdullah bin Harits bin Jaz` Az Zubaidi] ia berkata, "Saya adalah orang muslim yang pertama kali mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang kencing dengan menghadap kiblat. Maka saya pun keluar menemui orang-orang dan mengabarkannya kepada mereka."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17040
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online