Hadits No. 16528

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا وَهْبٌ أَبُو خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ الْعِرْبَاضِ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ قُصَّةٍ مِنْ فَيْءِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُولُ مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَرَوَى سُفْيَانُ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ وَهْبٍ هَذَا قَالَ عَبْد اللَّهِ عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ هِلَالٍ هُوَ الصَّوَابُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Wahb, Abu Khalid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Umu Habibah binti Al 'Irbadl] dari [Bapaknya] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengambil bulu unta dari ikatan dari fa'i (rampasan dari musuh yang tidak sampai Perang) Allah Azzawajalla lalu bersabda: "Tidaklah menjadi hak saya dari harta ini kecuali sebagaimana hak kalian, kecuali bagian khumus, dan (harta ini) akan dikembalikan kepada kalian, maka kembalikanlah pakaian yang ada dan yang lainnya. Jauhilah ghulul (khianat, mengambil bagian sebelum dibagi) sesungguhnya itu adalah perbuatan yang tercela bagi pelakunya pada Hari Kiamat." Abu Abdurrahman berkata; Sufyan meriwayatkan dari Abu Sinan dari Wahb, Abdullah bin Abdul A'la bin Hilal yang benar.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16528
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online