حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا وَهْبٌ أَبُو خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ الْعِرْبَاضِ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ قُصَّةٍ مِنْ فَيْءِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُولُ مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَرَوَى سُفْيَانُ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ وَهْبٍ هَذَا قَالَ عَبْد اللَّهِ عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ هِلَالٍ هُوَ الصَّوَابُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Wahb, Abu Khalid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Umu Habibah binti Al 'Irbadl] dari [Bapaknya] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengambil bulu unta dari ikatan dari fa'i (rampasan dari musuh yang tidak sampai Perang) Allah Azzawajalla lalu bersabda: "Tidaklah menjadi hak saya dari harta ini kecuali sebagaimana hak kalian, kecuali bagian khumus, dan (harta ini) akan dikembalikan kepada kalian, maka kembalikanlah pakaian yang ada dan yang lainnya. Jauhilah ghulul (khianat, mengambil bagian sebelum dibagi) sesungguhnya itu adalah perbuatan yang tercela bagi pelakunya pada Hari Kiamat." Abu Abdurrahman berkata; Sufyan meriwayatkan dari Abu Sinan dari Wahb, Abdullah bin Abdul A'la bin Hilal yang benar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online