حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَدَائِنِيُّ أَخْبَرَنِي عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا سَقَى امْرَأَتَهُ مِنْ الْمَاءِ أُجِرَ قَالَ فَأَتَيْتُهَا فَسَقَيْتُهَا وَحَدَّثْتُهَا بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] yaitu Muhammad bin Ja'far Al Mada`ini, telah mengabarkan kepadaku ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Khalid bin Zaid] dari [Al 'Irbadl bin Sariyah] berkata; saya telah mendengar bersabda: "Sesungguhnya seorang laki-laki, jika dia memberi minum istrinya dengan air, maka akan mendapatkan pahala, " (Al 'Irbadl bin Sariyah radliyallahu'anhu) berkata; "Lalu saya memberinya minum dan saya sampaikan dengan apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online